Jumat, 09 Maret 2012

Perapian Data/Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam Di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Perapian Data/Nomor Statistik
Nomor     :   Kd.13.01/04/PP.00/381/2012 Pacitan, 9 Maret 2012
Sifat        :   Penting
Lamp      :  1 lembar
Hal          :   Perapian Data/Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
                     Di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Kepada
Yth. Kepala RA/BA/Madrasah
di PACITAN

Menindaklanjuti surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor Dj.I/OT.01/230/2012, tanggal 01 Pebruari 2012, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat. Dan dalam rangka Tata Kelola Administrasi Kelembagaan Pendidikan Islam, khususnya terhadap penomoran Statistik Lembaga, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dari hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan bahwa Data dan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan yang dipergunakan sebagai identitasnya belum valid dan seragam, dimana dapat dibagi dalam beberapa kategori yakni :

1. Lembaga pendidikan sudah mempunyai nomor statistik yang sudah benar/tepat sesuai pedoman Penulisan Nomor Statistik.
2. Lembaga Pendidikan masih menggunakan nomor statistik lama.
3. Terdapat lebih dari 1 (satu) lembaga pendidikan menggunakan nomor statistik yang sama.
4. Terdapat 1 (satu) lembaga pendidikan tetapi memiliki 2 (dua) Nomor Statistik yang berbeda.
5. Terdapat Nomor Statistik yang sama dalam lembaga yang berbeda.
6. Terdapat pergantian Kepala pada lembaga pendidikan yang tidak dilaporkan ke Kementerian Agama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan kembali Nomor Statistik Lembaga Pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Pacitan. Untuk itu kami mohon agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengisi data secara valid sesuai format terlampir
b. Menyetorkan foto copy Piagam Ijin Operasional Lembaga
c. Data tersebut dikirim paling lambat tgl. 19 Maret 2012 ke Seksi Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan (untuk RA/BA, MI dikirim lewat PPAI Wilayah Kec. masing-masing).
d. Bagi RA/BA,Madrasah yang belum mengambil Piagam Ijin Operasional harap segera mengambil di Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan.

Demikian harap maklum atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

                                                                                                                   Kepala

                                                                                                                   ttd

                                                                                                                   Drs. H. MUNIR, M.Hum.
                                                                                                                   NIP. 196601211992031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar