Perapian Data/Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam Di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Perapian Data/Nomor Statistik
Nomor : Kd.13.01/04/PP.00/381/2012 Pacitan, 9 Maret 2012
Lamp : 1 lembar
Hal : Perapian Data/Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
Di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Kepada
Yth. Kepala RA/BA/Madrasah
di PACITAN
Menindaklanjuti surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI nomor Dj.I/OT.01/230/2012, tanggal 01 Pebruari 2012, perihal
sebagaimana tersebut pada pokok surat. Dan dalam rangka Tata Kelola
Administrasi Kelembagaan Pendidikan Islam, khususnya terhadap penomoran
Statistik Lembaga, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dari hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan bahwa Data dan Nomor
Statistik Lembaga Pendidikan yang dipergunakan sebagai identitasnya
belum valid dan seragam, dimana dapat dibagi dalam beberapa kategori
yakni :
1. Lembaga pendidikan sudah mempunyai nomor statistik yang sudah benar/tepat sesuai pedoman Penulisan Nomor Statistik.
2. Lembaga Pendidikan masih menggunakan nomor statistik lama.
3. Terdapat lebih dari 1 (satu) lembaga pendidikan menggunakan nomor statistik yang sama.
4. Terdapat 1 (satu) lembaga pendidikan tetapi memiliki 2 (dua) Nomor Statistik yang berbeda.
5. Terdapat Nomor Statistik yang sama dalam lembaga yang berbeda.
6. Terdapat pergantian Kepala pada lembaga pendidikan yang tidak dilaporkan ke Kementerian Agama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan kembali
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian
Agama Kab. Pacitan. Untuk itu kami mohon agar Saudara melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. Mengisi data secara valid sesuai format terlampir
b. Menyetorkan foto copy Piagam Ijin Operasional Lembaga
c. Data tersebut dikirim paling lambat tgl. 19 Maret 2012 ke Seksi
Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan (untuk RA/BA, MI dikirim lewat PPAI
Wilayah Kec. masing-masing).
d. Bagi RA/BA,Madrasah yang belum mengambil Piagam Ijin Operasional harap segera mengambil di Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan.
Demikian harap maklum atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala
ttd
Drs. H. MUNIR, M.Hum.
NIP. 196601211992031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar